terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Aliansi Gerakan Peduli Hukum: KPU Wajib Ikuti Putusan MK soal Batas Usia Cakada - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aliansi Gerakan Peduli Hukum: KPU Wajib Ikuti Putusan MK soal Batas Usia Cakada
Aug 20th 2024, 23:35, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Pegiat Hukum Muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) sangat menyayangkan sikap KPU dalam menanggapi Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024. KPU sebelumnya mengaku akan mengkaji dan mengkonsultasikan hal itu ke DPR.

Ketua AGPH Prabu Sutisna, mengatakan berlakunya putusan MK sudah sangat jelas terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 sudah jelas menyatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh KPU," kata Prabu.

Sementara itu, sekretaris AGPH Syukur Destieli Gulo, mengapresiasi putusan MK tersebut. Dia menegaskan, aturan itu harus diikuti oleh KPU.

"Meskipun permohonan kami ditolak, tetapi kami sangat mengapresiasi sikap MK yang berani meneguhkan kembali makna Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon menjamin penghormatan terhadap hak memilih sebagai implementasi nilai kedaulatan dan pemilihan yang demokratis," jelasnya.

"KPU bersandar pada Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dan wajib mengembalikan aturan perhitungan batas usia kepala daerah sejak penetapan pasangan calon, karena MK merupakan penafsir UU. Adapun Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang memaknai perhitungan batas usia sejak pelantikan pasangan calon harus dikesampingkan, karena MA hanya memaknai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sehingga secara hierarki, UU dan Putusan MK lebih tinggi dari Peraturan KPU dan Putusan Uji Materiil MA," sambungnya.

Menurut Syukur, KPU harus mengikuti putusan MK tersebut. Dengan begitu, KPU sebagai menjunjung tinggi hukum dan konstitusi.

"Tindakan yang paling konstitusional adalah KPU mengikuti Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, dengan demikian KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi." imbuh Syukur.

"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," tandasnya.

Turut hadir seluruh Anggota Aliansi Gerakan Peduli Hukum Noverius Samosir, Christian Adrianus Sihite, Syafi'i al Ma'ruf Wakil, Rd Ilham Maulana, dan Bunga Cantika.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: