terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tim Hukum Siap Dampingi Korban Pembunuhan Berencana di Lampung Secara Gratis - my blog
Jul 22nd 2024, 10:22, by Puput Octaviani, Lampung Geh
Tim kuasa hukum Harun Al Rasyid. | Foto: Istimewa
Lampung Geh, Lampung Timur - Tim kuasa hukum Harun Al Rasyid siap mendampingi keluarga korban kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Riyas Nuraini yang ditemukan dalam karung di kebun jagung, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Kamis (18/7) lalu secara gratis.
Tim kuasa hukum Harun Al Rasyid & Partners mulai mendampingi keluarga korban pada Minggu (21/7), untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Lampung Timur.
Tim kuasa hukum Harun Al Rasyid menjelaskan dalam waktu dekat mereka akan mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Lampung Timur, serta tim Polres untuk mengusut tuntas kasus ini, dan pendampingan ini dilakukan secara gratis.
"Dalam waktu dekat ini kami akan bersinergi bersama seluruh elemen di wilayah Lampung Timur, untuk mengusut tuntas pelaku, dan pendampingan ini kami lakukan secara Pro Bono (secara sukarela)," ujar Harun.
Harun, selaku tim kuasa hukum korban, mengatakan akan memberikan penegakan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku kuasa hukum juga akan memberikan penegakan dan perlindungan hukum terhadap keluarga korban sampai ditemukannya tersangka dalam kasus ini," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Minggu (21/7).
Harun juga menyampaikan sesuai dengan pasal yang berlaku, pelaku pembunuhan dapat dikenakan sanksi hukuman seumur hidup.
"Berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," lanjutnya.
Tim kuasa hukum Harun Al Rasyid berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan.
"Harapan kami sebagai tim kuasa hukum adalah agar kasus ini dapat menemukan titik terang sehingga pelaku dapat dihukum seadil-adilnya," pungkasnya. (Put/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar