terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Saat Jaksa KPK Protes Hakim Putus Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun - my blog
Jul 26th 2024, 09:14, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Mahkamah Agung mengembalikan sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat perkara gratifikasi dan pencucian uang.
MA memutuskan ada aset yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan kepada Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Berupa uang serta rumah. Hal ini membuat KPK kecewa.
Berikut aset yang dikembalikan ke Rafael dan reaksi KPK:
Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor 434
Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.
Nomor 436
Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari Rekening Tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Bukti Perkara Gratifikasi/Pencucian Uang
Nomor 552/412
1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT02RW08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike.
Selain aset tersebut di atas, Jaksa KPK menilai ada aset lain yang seharusnya dirampas negara, yakni:
3 bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
1 bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok, Sleman
Kekecewaan KPK: Crime Doesnt Pay
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku saat mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya telah memberikan argumentasi hukum secara lengkap. Termasuk menjelaskan kaitan aset-aset yang disita dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn't pay, yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar