terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal - my blog
Jul 21st 2024, 09:06, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Mahkamah Internasional (IJC) telah mengeluarkan fatwanya. Mereka menyatakan, bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan melanggar hukum internasional, pada Jumat (19/7).
ICJ juga menegaskan, bahwa serangan Israel harus dihentikan secepat mungkin. Selain itu, ICJ juga mengomentari pemukiman Israel di kawasan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, dibentuk dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," ujar Presiden ICJ Nawaf Salam, seperti dikutip dari Reuters.
Mereka minta, agar Israel membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari dua wilayah itu. Sementara Israel membela diri. Mereka menuding ICJ "salah secara fundamental" dan sepihak.
RI Sambut Baik Putusan ICJ, Desak Pemukim Yahudi Angkat Kaki
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau masyarakat internasional hingga PBB untuk menindaklanjuti pendapat hukum ICJ tersebut.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemlu RI di platform X, Sabtu (20/7).
"Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina," lanjut pernyataan itu.
Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Mereka senada, dengan pendapat dari ICJ.
"Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," tulis akun MoFA Indonesia.
Hikmahanto: Fatwa ICJ Tak Akan Pengaruhi Serangan Israel ke Palestina
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana berpendapat, Fatwa IJC tak akan mempengaruhi Israel. Menurutnya, negara yang dipimpin Benjamin Netanyahu tersebut tetap akan melanjutkan serangannya ke Palestina.
"Fatwa ICJ yang menyatakan okupasi Israel ilegal berikut kebijakan dan praktik-praktiknya meski telah direspons oleh PM Benyamin Netanyahu sebagai konyol. Tidak akan mengubah Israel untuk tetap menjalankan okupasi ilegal di tanah Palestina," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (20/7).
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut mengatakan ada empat alasan mendasar yang membuatnya yakin Israel tak akan menghentikan serangannya.
"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan Fatwa ICJ. Israel akan beralasan Fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi Fatwa sudah pasti akan diabaikan oleh Israel," ucapnya.
Kedua, sekutu-sekutu Israel tetap mendukung penjajahan Israel atas Palestina. Ketiga, hubungan antar-masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan badan hukum internasional.
"Siapa yang kuat, dia lah yang menang," kata Hikmahanto.
Terakhir, kebanyakan negara-negara dunia tak mampu berbuat apa pun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi, dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar