terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KTB Fuso Minta Dispensasi Aturan Pembatasan Jalan Truk Listrik - my blog
Jul 26th 2024, 06:00, by Aditya Pratama Niagara, kumparanOTO
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai distributor kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia mengusulkan agar truk listrik mendapat insentif non fiskal, sebagai upaya akselerasi elektrifikasi di segmen komersial.
Salah satu yang diusulkan oleh Sales and Marketing Director PT KTB Aji Jaya adalah dispensasi pelarangan truk listrik melintas di sejumlah ruas jalan khususnya di wilayah Jakarta, baik tol maupun non tol.
Sebab target pasar dan wilayah operasional eCanter saat ini berfokus di area Jabodetabek. Bila termasuk kategori truk yang dilarang, besar kemungkinan akan menyulitkan proses pengisian daya bila sewaktu-waktu diperlukan.
"Kami harapkan ada pembeda bahwa truk listrik ini bisa beroperasi di seluruh jalan yang ada di Jabodetabek, karena sebagai awal eCanter ini kami pasarkan di wilayah tersebut karena infrastrukturnya lebih lengkap dibanding daerah lain," katanya di ICE BSD, Tangerang, Selasa (23/7).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, ada ketentuan mengenai waktu operasional truk di wilayah Jakarta.
Untuk tol dalam kota maupun non tol utama, truk dilarang melintas pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00-20.00 WIB.
Sementara itu Riftayosi Nursatyo Sudjoko Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku, kendaraan listrik seperti truk telah memiliki insentif khusus.
"Terus terang Kemenhub ada pembeda biaya uji tipe, bedanya hampir sekitar 20 persen. Terkait non fiskal ini memang harus dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat sebenarnya apa saja priviledge dari kendaraan listrik ini," katanya.
Dirinya menangkap usulan dari Aji soal dispensasi pembatasan truk listrik melintas, sebagai bagian dari upaya popularisasi dan akselerasi penggunaan kendaraan listrik, tak terkecuali di segmen niaga.
"Kami akan coba berkoordinasi dengan Dishub DKI terkait dispensasi apakah bisa kendaraan-kendaraan listrik niaga ini bisa melintas di wilayah DKI, yang untuk kendaraan konvensional tidak diizinkan," katanya.
Menurutnya pemangku kebijakan perlu memberikan dispensasi untuk truk listrik, sehingga masyarakat dan calon konsumen jenis kendaraan setrum tersebut mengetahui sejumlah benefit yang didapat saat mengoperasionalkan truk listrik.
"Itu harus dilakukan, kalau tidak, maka otomatis semangat kita untuk mengembangkan kendaraan listrik akan jalan di tempat, orang akan teresisten ternyata, 'oh ternyata tidak ada kemudahan'," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar