terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komnas Perempuan: Ada 1.133 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komnas Perempuan: Ada 1.133 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Jul 24th 2024, 00:22, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, saat di UGM, Selasa (23/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, saat di UGM, Selasa (23/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyebut ada seribu lebih kasus kekerasan seksual di kampus, dari ratusan perguruan tinggi di Indonesia. Data ini ia dapat dari survei yang ia lakukan bersama dengan mitra satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Dari hasil survei yang diisi 661 kampus itu kemarin dari Komnas Perempuan ketika acara ngobrol bareng bersama mitra satgas PPKS, itu data yang terkumpul sekitar 1.133 (kasus) dan 94 persennya korbannya perempuan," kata Alimatul di UGM, Selasa (23/7).

Lanjutnya bahkan ada perguruan tinggi yang sudah menangani 70 kasus.

"Bahwa untuk setelah empat tahun ini setelah Permendikbudristek dan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan akan sangat mungkin orang-orang yang selama ini korban itu silent (mulai melaporkan)," jelasnya.

80 Persen Diam

Dari data Komnas Perempuan, 80 persen korban kekerasan seksual selama ini memilih diam.

"Silent tidak melaporkan. Itu ibarat gunung es itu sudah mulai meleleh esnya sehingga keberhasilan daripada program Kawasan Bebas dari Kekerasan di perguruan tinggi itu bukan diukur dari menurunnya kasus tapi diukur sejauh mana laporan atau aduan yang disampaikan kepada institusi itu diselesaikan dengan baik," bebernya.

Lanjutnya, dia juga telah memberikan penjelasan ke sejumlah pihak bahwa menurunnya kasus bukan indikasi keberhasilan. Indikasi keberhasilan saat ini adalah penyelesaian kasus

"Mungkin untuk lima tahun ke depan (baru) bisa jadi ukurannya adalah menurunnya kasus," jelasnya.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Rodhi Zulfa/kumparan
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Rodhi Zulfa/kumparan

Sanksi Bagi Pelaku

Alimatul mengatakan ada tiga sanksi kasus kekerasan seksual, yakni level dari ringan, sedang, hingga berat. Kategori ringan bentuknya teguran, permintaan maaf. Kategori sedang yakni skorsing dan kategori berat itu pemberhentian.

"Nah beberapa kasus yang memang tidak selesai di kampus itu kemudian selain ada yang banding ke kementerian ada beberapa yang juga lapor ke Komnas Perempuan," bebernya.

"Maka Komnas Perempuan biasanya akan mengeluarkan satu surat klarifikasi kepada kampus atau rektor, apakah memang ini terjadi, kemudian mahasiswanya ini dan sebagainya ataupun dosen ini ada di sini dan sebagainya," katanya.

Setelah klarifikasi kemudian dikeluarkan surat rekomendasi.

"Rekomendasi yang isinya biasanya standar yang ada dalam Komnas Perempuan itu adalah bagaimana agar pihak kampus melakukan upaya-upaya pemulihan kepada korban, lalu penindakan pelaku dan membentuk sistem mekanisme yang memang itu secara sistematis bukan hanya sekadar ad hoc atau sporadis," jelasnya

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: