terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hakim PN Jakpus Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi - my blog
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan kembali terhadap terdakwa Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif itu sempat dibebaskan setelah Hakim PN Jakpus mengabulkan putusan sela yang membebaskan dirinya.
Namun putusan itu dibatalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Banding pun memerintahkan Gazalba Saleh untuk ditahan.
"Jadi sekarang karena penahanannya ini adalah penahanan lanjutan, perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penahanan ini sudah habis masanya jadi inilah lanjutan. Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh ya melaksanakan perintah pengadilan, perpanjangan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan, Senin (8/7).
"Jadi Saudara ditahan lagi," tambah Fahzal.
Fahzal juga menekankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penahanan kembali.
"Jadi tolong dilaksanakan, Pak," kata Fahzal ke Jaksa KPK.
"Memperpanjang masa tahan Terdakwa Gazalba Saleh dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 A Jakarta Timur, paling lama 57 hari," lanjut Hakim.
Pada saat bersamaan, Gazalba Saleh mengajukan permohonan agar tak ditahan lagi. Alasannya, karena memiliki pekerjaan dan domisili yang jelas. Namun, penahanan tetap dilakukan.
Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Majelis Hakim itu diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Mereka menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. Fahzal dkk menilai dakwaan Jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.
Namun, PT DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. PT Jakarta juga memerintahkan PN Jakpus melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar