terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Gelapkan Pupuk Milik Perusahaan, Mandor dan 5 Pekerja di Kubu Raya Ditangkap - my blog
Jul 26th 2024, 09:30, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Polisi mengamankan enam karyawan perusahaan yang terdiri dari mandor dan 5 pekerja ditangkap polisi. Keenam karyawan itu ditangkap karena menggelapkan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik perusahaan di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini terungkap ketika motor tossa yang mengangkut 25 karung pupuk itu terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Satpam yang sedang berpatroli curiga dengan muatan yang keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.
Petugas Polsek Tersentang pun segera merespons laporan satpam PT SJP, saat petugas mendatangi motor tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah. Akhirnya saat diinterogasi secara singkat, keenam karyawan itu mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP. Tak menunggu lama enam pelaku beserta barang bukti di geladak ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Terentang, Ipda Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengatakan mandor pemupukan PT SJP itu seorang perempuan berinisial RS (20), dan 5 pekerja pria yakni CP (38), JN (26), AR (27), DI (40), dan IN (27).
"Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue," kata Ade, Jumat, 26 Juli 2024.
Ade mengatakan, pemicu mandor bersama 5 karyawan menggelapkan pupuk milik PT SJP untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan, di mana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung. Namun, keenam karyawan itu hanya mampu menghabiskan 22 karung.
"Pemicu penggelapan 25 karung pupuk ini untuk menutupi kegagalan pencapaian target pemupukan tanaman sawit milik PT SJP, dari 47 karung pupuk yang disediakan, hanya 22 karung yang digunakan," ucap Ade.
"Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak 5 pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI, dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT SJP," sambungnya.
Akibat kasus tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. "Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar