terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

11 Tahun Alex Denni Bekerja di Jabatan Mentereng hingga Ditangkap Kejari - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
11 Tahun Alex Denni Bekerja di Jabatan Mentereng hingga Ditangkap Kejari
Jul 21st 2024, 08:37, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. Foto: Dok. KemenPANRB
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. Foto: Dok. KemenPANRB

Alex Denni, eks deputi KemenPANRB ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, pada Jumat (19/7). Ia merupakan terpidana sejak 2013, namun baru dieksekusi tahun ini.

Alex dipidana karena melakukan korupsi terkait pengadaan proyek Distinct Job Manual, di PT Telkom.

"Ir. Alex Denni, M.M. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehubungan adanya Proyek Distinct Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003," tulis Kejari Kota Bandung dalam keterangannya di Instagram, dikutip Sabtu (20/7).

Alex lantas dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013,

"Yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 789 juta," katanya.

Lantas, bagaimana sepak terjangnya?

Terlibat Kongkalikong, Merugikan Negara Mencapai Rp 2,7 miliar

Pada 2003, Alex menjabat sebagai Dirut PT Parardhya Mitra Karti. Pada masa itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.

Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Kasus disidangkan di Pengadilan Negeri, pada 2006 lalu, dan vonis pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Penangkapan DPO atas nama Ir. Alex Denni, M.M  Foto: Instagram/@kejari_kota_bandung
Penangkapan DPO atas nama Ir. Alex Denni, M.M Foto: Instagram/@kejari_kota_bandung

Tanda Tanya Kenapa Alex Denni Baru Ditangkap Setelah 11 Tahun?

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mempertanyakan, kenapa bisa Alex baru ditangkap setelah 11 tahun?, Kasus korupsi Alex telah inkrah pada 26 Juni 2013, tapi eksekusi penangkapan baru pada 2024.

Kurnia melihat bobroknya penegakan hukum pada kasus ini.

"Alasan Kejari Bandung 'Baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil', sulit diterima," katanya pada Sabtu (20/7).

Kurnia pun menyoroti hal tersebut, apalagi Alex telah menduduki jabatan Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN; dan Deputi Bidang SDM Aparatur di KemenPANRB.

"Selama 11 tahun tersebut, ia (Alex) sudah berulang kali menduduki jabatan publik yang mentereng, yang mestinya melalui proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak, lantas kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi-instansi tersebut?" kata Kurnia.

Jabatan Mentereng Alex Denni, VP Bank Mandiri hingga Direktur PT Jasa Marga

Setelah itu, Alex tercatat pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum di PT Jasa Marga (Persero), Tbk. Alex kemudian naik jabatan di PT Jasa Marga sebagai Direktur Human Capital dan Transformasi.

Kariernya semakin moncer ketika ia menjadi anak buah Menteri BUMN Erick Thohir. Di Kementerian BUMN, Alex menjabat Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.

Dari Kementerian BUMN, Alex kemudian digeser ke Kementerian PANRB. Pelantikan jabatan baru Alex saat itu dihadiri Erick Thohir dan MenPANRB saat itu, almarhum Tjahjo Kumolo.

Di Kementerian PANRB, Alex menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur. Setelah tidak lagi bekerja di Kementerian PANRB, Alex tercatat sebagai Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat diwawancarai wartawan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Total Kekayaan Denni Capai Rp 25 Miliar Pada 2022

Alex Denni termasuk pejabat negara yang rutin melaporkan kekayaannya. Pada 2013, saat ia menjabat sebagai senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri, ia punya Rp 3,4 miliar harta.

Empat tahun berselang, kekayaannya naik jadi Rp 14,6 miliar, saat menjabat sebagai Senior Executive President PT BNI. Harta Alex sempat turun jadi Rp 11,2 miliar pada 2018 saat ia jadi Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga.

Pada 2019, Alex menjabat sebagai Direktur HUman Capital dan Transportasi PT Jasa Marga. Hartanya naik lagi ke Rp 13,8 miliar. Kekayaannya bertambah pada 16 Februari 2021, saat ia menduduki posisi sebagai Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi di Kementerian BUMN. Ia tercatat punya harga sebesar Rp 16,7 miliar.

Ia lapor lagi pada 31 Desember 2021, saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB. Harta yang ia laporkan Rp 20 miliar. Terakhir kali Alex melaporkan hartanya adalah pada 31 Desember 2022, yakni sebesar Rp 25 miliar. Saat itu ia menjabat Komisaris PT Taspen.

Terakhir kali Alex melaporkan hartanya adalah pada 31 Desember 2022, yakni sebesar Rp 25 miliar. Saat itu ia menjabat Komisaris PT Taspen.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: