terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Populer: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Izin Buat PBNU Segera Terbit - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Izin Buat PBNU Segera Terbit
Jun 3rd 2024, 05:21, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Presiden Jokowi berpidato dalam Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Istana Negara, 22 Mei 2024 Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi berpidato dalam Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Istana Negara, 22 Mei 2024 Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Berita mengenai daftar organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang menjadi salah satu berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Minggu (2/6).

Selain itu, ada juga informasi mengenai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan segera menerima IUP batu bara. Berikut rangkumannya.

Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Kelola Lahan Tambang

Presiden Jokowi telah mengetok aturan yang memuat izin ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) beleid tersebut.

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam dan diklaim sebagai langkah pemerintah memberdayakan ormas tersebut.

Selanjutnya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut beberapa ormas keagamaan di Indonesia:

Islam

Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Darud Dakwah Wal Irsyad, Wanita Islam, Alkhairaat, DDII, dan Hidayatullah.

Kristen

Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI).

Katolik

Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA),Wanita Katolik RI (WKRI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Hindu

Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia.

Buddha

Majelis Agama Buddha Theravada, Pemuda Theravada Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Wanita Buddhis Indonesia, dan Yayasan Lumbini.

Konghucu

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

PBNU Segera Dapat IUP Batu Bara

Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Setelah aturan resmi diketok oleh Presiden, kini giliran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bersuara. Bahlil memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

Adapun komoditas yang akan dikelola oleh PBNU adalah batu bara, salah satu komoditas yang cadangannya melimpah di Tanah Air. Bahlil bilang, hal ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo dan atas pertimbangan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," jelas Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil juga mengaku bangga dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut, lantaran ibunya merupakan seorang kader NU. "Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," tutup Bahlil.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: