terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menaker Ungkap Banyak Perusahaan di Jabar PHK Karyawan karena Tak Mampu Bersaing - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menaker Ungkap Banyak Perusahaan di Jabar PHK Karyawan karena Tak Mampu Bersaing
May 20th 2024, 20:02, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan di Jawa Barat (Jabar) karena mereka tidak mampu bersaing dengan dinamika pasar.

Hal ini diungkapkan Ida saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir mengenai banyaknya PHK di perusahaan di Jabar, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5).

"Ada beberapa perusahaan tidak mampu bersaing dengan dinamika pasar kerja sehingga tidak mampu menyesuaikan dengan kebutuhan calon konsumen. Yang terjadi adalah produknya tidak bisa bersaing di pasaran kemudian banyak PHK," kata Ida.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada periode Januari hingga Maret 2024 tercatat sebanyak 2.650 pekerja di Jawa Barat yang terpaksa harus diberhentikan. Rinciannya, 306 pekerja di bulan Januari, 654 di bulan Februari, dan 1,690 di bulan Maret 2024.

Terbaru, pabrik sepatu PT Sepatu Bata Tbk (Bata) mengumumkan menutup operasional pabriknya yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. Keputusan tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ida meminta kepada perusahaan yang melakukan PHK untuk tetap memenuhi peraturan undang-undang yaitu memenuhi hak karyawannya.

"Perusahaan (harus) memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami PHK," ujar Ida.

Ida menegaskan pihaknya terus berupaya membantu mitigasi agar tidak banyak perusahaan yang mengambil langkah PHK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: