terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Berikan Panduan Haji saat Mabit dengan Murur - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Berikan Panduan Haji saat Mabit dengan Murur
May 31st 2024, 01:39, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Salah satunya terkait panduan haji di Muzdalifah dan Mina saat mabit dengan murur atau melintas Muzdalifah tanpa turun kendaraan.

"Masalah kontemporer yang dibahas dan ditetapkan panduannya adalah Tentang pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur, yaitu melintas Muzdalifah dengan tetap berada di kendaraan tanpa turun dan menginap," kata Niam dalam keterangannya, Kamis (30/5).

"Pembahasan ini dilakukan untuk memberi panduan dan sekaligus solusi syariah bagi jemaah haji agar dijadikan pedoman. Pembahasan ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring dengan masalah yang dialami dengan bertambahnya jemaah haji dan menyempitnya kawasan Muzdalifah", lanjut Prof Niam.

Berikut secara lengkap, hukum pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan Cara Murur adalah sebagai berikut:

Keputusan Hukum

1. Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.

2. Jemaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).

3. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara melakukan kegiatan berdiam diri di Muzdalifah, meskipun hanya sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Zulhijah.

4. Hukum jemaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur), adalah sebagai berikut:

a. jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah.

b. ⁠jika murur dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam meninggalkan muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam.

5. Dalam kondisi adanya udzur syar'i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam

Rekomendasi

1. Jamaah haji Indonesia perlu memperhatikan ketentuan manasik haji dalam pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan ketentuan syariah.

2. Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji wajib menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jemaah haji sesuai dengan ketentuan syariah dengan menjadikan Keputusan ini sebagai pedoman.

3. Dalam hal ada kebijakan bagi sebagian jemaah haji yang harus melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan cara murur tanpa turun dari kendaraan, maka Kementerian Agama RI dan/atau penyelenggara ibadah haji khusus dapat mengaturnya sesuai dengan shift pergerakan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dan Mina; di mana jemaah yang menggunakan sistem murur adalah jemaah haji yang bergerak dari Arafah shift terakhir, dan sekira melintas di Muzdalifah setelah tengah malam.

4. DPR-RI melakukan pengawasan pelaksanaan manasik haji agar sesuai dengan ketentuan syariah dengan memedomani Keputusan ini.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: