terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat Penghasilan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat Penghasilan
May 30th 2024, 22:43, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka menghasilkan sejumlah ketentuan. Salah satunya terkait ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

Hasil ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (30/5).

"Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," kata Niam.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkannya (zakat (penghasilan)," sambungnya.

Berikut hasil selengkapnya terkait zakat youtuber hingga konten kreator:

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;

b. Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan

c. Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun);

d. jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun,  lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab;

e. kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya

Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: