terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban - my blog
May 19th 2024, 21:29, by Berita Terkini, Berita Terkini
Berdasarkan ketentuan syara,' ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban. Salah satunya adalah pekurban atau shohibul kurban. Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga.
Namun, orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunah dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Berapa Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban?
Orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian dari kurbannya. Orang yang berkurban disebut juga dengan shohibul kurban.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas X karya Dr. H. Mundzier Suparta, MA (2019: 96), pembagian daging kurban dibagi menjadi dua cara, tergantung dari jenis hewan itu sendiri.
Apabila kurbannya termasuk kurban sunah, maka mendapatkan jatah daging kurban. Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga. Namun, jika kurban karena nazar maka tidak boleh mengambil jatah daging kurban. Berikut penjelasannya.
Orang yang berkurban sunah maksimal mengambil dagingnya sepertiga, dan tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban zar dan kurban sunah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam uraian berikut ini.
Demikian pembahasan mengenai bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu "sepertiga". Namun, jika kurban karena nazar maka tidak mendapatkan bagian jatah kurban. (Umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar