terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Jul 6th 2025, 15:05 by kumparanBISNIS

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:

  • Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.

  • Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Wujud Kepedulian dan Pemerataan Pemprov DKI Jakarta

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa momentum perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Komitmen Meningkatkan Pelayanan

Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat setelah pandemi sekaligus menghadapi tantangan ekonomi global.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: