terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hukum Melaksanakan Kurban bagi Umat Muslim Lengkap dengan Ketentuannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Melaksanakan Kurban bagi Umat Muslim Lengkap dengan Ketentuannya
May 27th 2025, 18:25 by Berita Terkini

Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/T Foz
Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/T Foz

Hukum melaksanakan kurban perlu diketahui bagi umat muslim secara umum. Hal ini diketahui untuk mencegah adanya kemungkinan lalai dalam menunaikan amalan yang seharusnya ditunaikan.

Agar dapat menunaikan kurban dengan sah, umat muslim perlu mengetahui ketentuan dalam melaksanakan kurban. Sebelum mengetahui detailnya, penting untuk mengenal amalan kurban secara umum terlebih dahulu.

Mengetahui Hukum Melaksanakan Kurban dalam Islam

Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/Rachid Oucharia
Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/Rachid Oucharia

Mengutip dari dalam buku berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 22) ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum menunaikan ibadah kurban adalah sunnah muakkad.

Waktu pelaksanaan kurban adalah mulai tanggal 10 Dzulhijjah sesudah sholat Idul Adha sampai terbenam matahari matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Amalan ini juga dianjurkan oleh Allah sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr)." (QS. Al Kautsar: 2).

Hukum melaksanakan kurban bagi umat muslim menurut jumhur atau mayoritas ulama adalah sunah muakkad. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – "مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا" – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
Artinya: Dari Abu Hurairah Ra., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123.

Ketentuan Melaksanakan Kurban

Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban, Sumber Unsplash Sergiu Valenas
Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban, Sumber Unsplash Sergiu Valenas

Agar amalan kurban yang ditunaikan bernilai sah, maka umat muslim perlu mengetahui ketentuan hewan kurban yang disebut memenuhi syarat. Berikut ini ketentuan hewan kurban yang berlaku dalam Islam:

  • Hewan ternak (sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba)

  • Cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

  • Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)

Selain memenuhi syarat, kesesuaian jumlah hewan kurban dan jumlah umat muslim yang menunaikan hewan kurban juga perlu diperhatikan.

Bagi umat muslim yang menunaikan kurban maka Allah akan menjanjikan keutamaan yang besar. Keutamaan berkurban dibahas dalam sebuah hadis yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Artinya: Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidzi no. 1493)

Baca juga: Hukum Patungan Kurban Sapi dalam Ajaran Umat Islam

Demikian pembahasan mengenai hukum melaksanakan kurban dalam Islam beserta ketentuan hewannya. Dengan pembahasan ini, umat muslim dapat menunaikan kurban dengan sah. (DAP)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: