terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Pegawai BAZNAS yang Laporkan Dugaan Korupsi Kini Jadi Tersangka UU ITE - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pegawai BAZNAS yang Laporkan Dugaan Korupsi Kini Jadi Tersangka UU ITE
May 27th 2025, 18:24 by kumparanNEWS

Logo BAZNAS Jabar. Dok: Ist.
Logo BAZNAS Jabar. Dok: Ist.

Tri Yanto, yang melaporkan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Saat melakukan pelaporan itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS.

"Dalam kurun waktu 2 tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas," kata Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, Selasa (27/5).

"Dan pelaporan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE," lanjut Rafi.

Rafi menjelaskan bahwa Tri adalah orang yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.

LBH Bandung pun mengkritik penetapan tersangka itu. "Sebagai pelapor, Tri yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut," kata Rafi.

Lapor lalu Identitas Bocor

"Yang sangat disayangkan, setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS, identitas Tri Yanto sebagai pelapor diketahui oleh pihak pimpinan BAZNAS Jabar sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jabar dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access," ujar Rafi.

"Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar, Tri Yanto juga telah mendapatkan tindakan sewenang-wenang yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap," kata Rafi.

LBH Bandung pun menuntut Polda Jabar menghentikan perkara Tri Yanto, sekaligus meminta Komnas HAM, Ombudsman, hingga LPSK untuk mengawalnya.

Penjelasan Polda Jabar

Suasana di Polda Jawa Barat, Bandung. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
Suasana di Polda Jawa Barat, Bandung. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya menduga Tri Yanto mengakses secara ilegal dan menyebarluaskan sejumlah dokumen elektronik rahasia yang berasal dari BAZNAS Jabar.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum resmi diberhentikan pada 21 Januari 2023," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Menurut Hendra, ada laporan polisi pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang diajukan oleh Mohamad Indra Hadi. "Yang pertama kali mengetahui aktivitas ilegal tersangka pada November 2024," katanya.

"Tersangka telah memindahkan dan menyimpan sejumlah dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dan STIKES Dharma Husada ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Dokumen itu kemudian diduga dikirim ke pihak luar sejak Februari 2023," kata Hendra.

Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Selain dokumen kerja sama, menurut Hendra, Tri Yanto juga diduga mencetak dan menyebarluaskan dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.

"Dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi rahasia berdasarkan SK Ketua BAZNAS Jabar Nomor 93 Tahun 2022," kata Hendra.

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya 2 laptop milik pelapor dan tersangka, dokumen perjanjian kerja sama, tangkapan layar percakapan, dan salinan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jabar senilai Rp 11,7 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BAZNAS Jabar belum memberikan tanggapan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: