terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 93,3 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 93,3 Juta
Dec 30th 2024, 11:29, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Kemenag dan Kepala BPH Rapat bahas anggaran ibadah haji 2025 bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kemenag dan Kepala BPH Rapat bahas anggaran ibadah haji 2025 bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat membahas biaya penyelenggaraan haji 2025 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (30/12).

Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.

"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII.

Nasaruddin menjelaskan usulan anggaran ini telah mempertimbangkan kenaikan nilai tukar valuta asing terhadap rupiah.

Yakni mengacu dengan nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67.

"Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," tambah dia.

Kemenag dan Kepala BPH Rapat bahas anggaran ibadah haji 2025 bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kemenag dan Kepala BPH Rapat bahas anggaran ibadah haji 2025 bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Sementara nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji adalah. Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.

Artinya, biaya haji yang akan dibayarkan jemaah haji 2025 mencapai Rp 65,3 juta.

Melihat BPIH 2024, nilainya memang turun karena tahun lalu biayanya Rp 94.385.382,51.

Namun, biaya yang harus dibayarkan warga naik karena tahun lalu biaya yang dibayarkan, yakni Rp56.046.172.

Terkait usulan BIPIH 2025, Rp 65.372.779,49 rinciannya sebagai berikut:

  1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68

  2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90

  3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48

  4. Living cost: Rp 3.200.002,50

  5. Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Kepala BPH menggelar rapat membahas anggaran ibadah haji 2025 bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Kepala BPH menggelar rapat membahas anggaran ibadah haji 2025 bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menag Nasar soal Kuota Haji dan Petugas Haji 2025

Adapun kuota haji jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk keberangkatan tahun 2025 adalah sebesar telah menetapkan kuota haji tahun 1446 H, yakni 221 ribu orang. Sementaral kuota petugas haji Indonesia saat ini berjumlah 2.210 orang.

"Jadi ini ada pengurangan tahun yang sebelumnya jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal mengingat jamaah jaji yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang karena itu kamu akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun tahun sebelumnya," kata Nasaruddin.

Perlu diketahui bahwa angka ini masih berupa usulan dan belum disepakati antara pemerintah dan DPR RI. Hingga saat ini rapat pembahasan masih berlangsung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: