terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pelaku Tawuran Saat Momen Natal di Manado Akan Dijerat Hukuman Pasal Berlapis - my blog
Jan 4th 2025, 14:10, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Polisi akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku tawuran antar warga yang terjadi di Kelurahan Banjer, Kecamatan Banjer dan di perbatasan Kelurahan Ketang Baru dan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada momen Natal 25 Desember 2024 yang lalu.
Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengatakan para pelaku yang ditahan akan dijerat dengan hukuman pasal berlapis.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Wakapolda Sulut.
Wakapolda yang didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Amry Siahaan, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, dan Kabid Humas, Kombes Pol Maikel Tamsil, mengatakan jika para pelaku diamankan polisi dalam operasi gabungan yang dilakukan.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap adalah FM (17), RA (24), AD (16), DM (20), dan ML (21) dan insiden tawuran di Kecamatan Singkil, dan ZS (22), MT (42), FM, dan beberapa lainnya dari tawuran di Banjer Kecamatan Tikala.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah pelontar beserta anak panah wayer, senjata tajam jenis tombak, samurai, badik, dan potongan besi yang digunakan untuk menyerang.
"Saat ini, polisi masih memburu sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Bahagia.
Motif Pemicu Terjadinya Tawuran
Sementara itu, Bahagia menjelaskan insiden pertama terjadi pada 25 Desember 2024, pukul 00.30 WITA, di perbatasan Kelurahan Ketang Baru dan Wawonasa.
Tawuran itu berawal dari konflik pribadi yang akhirnya memicu bentrokan antar kelompok pemuda di Pasar Unyil. Dalam tawuran itu, satu korban luka akibat terkena anak panah wayer.
Sementara itu, keributan kedua terjadi pada sore hari di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, di mana pemicunya berawal dari ejekan di media sosial, yang akhirnya saat para pelaku sudah terpengaruh minuman keras, menjadi besar. Selain itu ada dendam lama yang memicu bentrokan dengan senjata tajam, panah wayer, dan tombak.
"Di sini kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi. Kami (Polisi) berkomitmen menjaga keamanan dan akan menindak tegas pelanggaran hukum. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan potensi konflik sejak dini," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar