terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Chuck Putranto jadi Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ini Tugasnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Chuck Putranto jadi Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ini Tugasnya
Jan 4th 2025, 18:57, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

AKBP Chuck Putranto pernah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya di kasus Ferdy Sambo. Namun, usai banding dan didemosi 1 tahun, kini ia sudah aktif kembali menjadi anggota Polri.

Jabatan baru Chuck adalah Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Binopsnal) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

Lantas, apa tugas Chuck sebagai Kabag Binopsnal?

Dilansir dari laman resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setidaknya ada 9 poin tugas Chuck, yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;

  2. Mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan;

  3. Melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait;

  4. Mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum;

  5. Perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan anev operasi;

  6. Penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum;

  7. Pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;

  8. Pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan

  9. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.

Dalam mengerjakan tugasnya, Chuck dibantu oleh dua Sub Bagian, yaitu:

Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

Lalu Subbaganev, yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto (tengah), dan Kompol Baiquni Wibowo (kedua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto (tengah), dan Kompol Baiquni Wibowo (kedua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebelumnya, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut hanya disanksi demosi selama 1 tahun. Sanksi itu diputus oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai Chuck mengajukan banding.

Dengan sanksi tersebut, Chuck akhirnya tetap menjadi anggota Polri.

"Demosi 1 tahun. Iya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada 29 Juni 2023.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: