terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Harap Banyak Capres Muncul - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Harap Banyak Capres Muncul
Jan 3rd 2025, 15:27, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Jokowi di rumahnya di Solo, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok. kumparan
Jokowi di rumahnya di Solo, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok. kumparan

Presiden ke-7 Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas syarat capres dan cawapres. Presidential Threshold (PT) 20% dihapus.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebut putusan MK tersebut sudah final dan mengikat.

"Itu kan (penghapusan Presidential Threshold) keputusan final dan mengikat, sudah diputuskan oleh MK," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (3/1).

Jokowi mengamini harapan bahwa di Pilpres 2029 bakal banyak capres alternatif.

"Harapannya kan seperti itu (banyak calon capres dan cawapres alternatif Pemilu 2029)," kata dia

Dia menambahkan dengan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dan yang membuat UU yaitu DPR RI.

"Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, membuat UU yaitu DPR," pungkasnya.

Dalam putusannya, MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.

Dengan keputusan itu, semua partai politik dapat mencalonkan Capres-Cawapres tanpa perlu berkoalisi pada Pemilu 2029 mendatang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: