terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kebelet Nikah, Anak di Kapuas Hulu Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal - my blog
Jan 4th 2025, 13:47, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - AMN (23) tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal karena menolak untuk menikahkannya. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya, SK (47) yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya. Korban yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut. Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku yang kemudian mengambil kampak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing.
Iptu Rinto bilang, pelaku sempat mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.
"Pelaku sempat berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT. Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan ke Polsek Silat Hilir. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar