terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Putusan MK: Anggaran LPS Kini Tak Perlu Persetujuan Menkeu - my blog
Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS yang semula harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), kini diubah oleh MK.
Hal tersebut termuat dalam Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Jumat (3/1/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufik, Wicaksana Dramanda, dan Mario Angkawidjaja, dengan menggandeng para advokat dari Kantor Hukum Miko Ginting & Partners sebagai kuasa hukum mereka.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstitusional secara bersyarat. Kini persetujuan RKAT untuk kegiatan LPS dimintakan persetujuan ke DPR, bukan lagi Menteri Keuangan.
Berikut putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo:
Menyatakan frasa 'untuk mendapat persetujuan' sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa 'Menteri Keuangan memberikan persetujuan' sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa 'yang telah mendapatkan 463 persetujuan Menteri Keuangan' sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'persetujuan DPR' berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Pentingnya Independensi LPS
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan mengabulkan gugatan ini karena menilai pentingnya independensi LPS. Menurut MK, penting agar LPS bebas dari campur tangan institusi lain dalam hal ini Menteri Keuangan yang merupakan institusi pemerintahan.
Sekalipun didalilkan perlunya keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS, namun menurut MK tidak tepat apabila keterlibatan Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK.
"Sekalipun diperlukan peran atau keterlibatan Menteri Keuangan dalam Penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS, Mahkamah berpendapat tidak tepat apabila bentuk keterlibatan Menteri Keuangan dimaksud berupa 'persetujuan'. Dalam batas penalaran yang wajar, pengaturan dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengharuskan adanya 'persetujuan' Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan," ucap hakim konstitusi Enny saat Pembacaan Pertimbangan Hukum.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum pemohon Miko Ginting membenarkan bahwa putusan MK ini menghapuskan frasa RKAT harus persetujuan Menteri Keuangan dan diubah menjadi persetujuan DPR.
"Sebenarnya permohonan kita hanya meminta bahwa Persetujuan Menteri Keuangan untuk RKAT LPS inkonstitusional, karena mengurangi atau bahkan potensial menghilangkan independensi LPS. Namun, oleh MK, dinyatakan Persetujuan Menkeu tidak tepat, tetapi diberikan kepada DPR sebagaimana halnya juga BI dan OJK," kata Miko, Sabtu (4/1/2025).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar