terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Respons Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis: Kami Fokus Banding - my blog
Vonis 6,5 tahun terhadap terpidana kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis dapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung pun menyiapkan dokumen banding.
"Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh beliau (Presiden), dan kami sangat responsif. Kami sudah melakukan upaya hukum melakukan banding dan saat ini jaksa penuntut umum fokus menyusun bukti serta poin-poin dari dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Tuntutan 12 Tahun, Vonis 6,5 Tahun
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024-2029 di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun.
"Bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun tapi hanya diputus 6 tahun 6 bulan, 6,5 tahun. Dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap umum" kata Harli.
Kejagung juga menggunakan catatan persidangan sebagai pedoman untuk menyusun dalil memori banding, meskipun salinan putusan resmi dari pengadilan belum diterima.
Tanggapan Soal Usulan Hukuman 50 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saat ditanya mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang mengusulkan hukuman hingga 50 tahun penjara untuk pelaku korupsi, Harli menyatakan bahwa pandangan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Saya kira kalau selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara ya pemikiran-pemikiran presiden, pemikiran filosofis kemaslahatan ya nah sedangkan kita itu tataran operasional," ujarnya.
"Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan regulasi yang ada jadi harus dikembalikan pada peraturan yang ada tentu UU Tipikor," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar