terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Siap-siap Tiket Pesawat Akan Naik Imbas Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen - my blog
Nov 11th 2024, 13:25, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun depan akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat.
"Bapak Ibu tolong siap-siap sebentar lagi PPN akan naik dari 11 ke 12 persen, tiket pesawat sudah pasti naik," kata Irfan dalam gelaran Public Expose 2024 di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (11/11).
Hal ini diutarakan Irfan ketika menanggapi pertanyaan soal harga pesawat yang dianggap tinggi. Irfan menjelaskan, harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal yang termuat dalam kebijakan Tarif Batas Atas (TBA).
Dia juga menekankan, harga tiket pesawat juga dipengaruhi oleh pajak. Sehingga kenaikan PPN akan turut mengerek harga tiket pesawat.
"Setelah TBA itu ada pajak, abis itu ada PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), Terminal 3 domestik kita bayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura, Terminal 2 Rp 120.000, di Halim Perdanakusuma Rp 70.000, dan mereka bisa naikin kapanpun," terangnya.
Meskipun Irfan tidak membeberkan berapa kisaran kenaikan harga tiket pesawat imbas kenaikan PPN ini. "Ya dihitung saja, TBA tambah pajak, tambah Angkasa Pura (PJP2U)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah bakal naikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar