terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
MKEK IDI Larang Dokter Promosi Produk Kesehatan, Kecuali Layanan Masyarakat - my blog
Nov 16th 2024, 18:16, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Djoko Wdiyarto melarang dokter untuk promosi produk kesehatan.
Djoko menjelaskan bahwa aturan ini telah tercantum dalam fatwa MKEK IDI nomor 20 dan 29. Dokter hanya boleh terlibat dalam iklan layanan masyarakat.
"Ya, di dalam fatwa, ada dua fatwa MKEK 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa dokter tidak boleh berpromosi. Kecuali iklan layanan masyarakat," ujarnya di Hotel Somerset, Soedirman, Jakarta pada Sabtu (16/11).
"Kalau dia mau berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter. Harus ditanggalkan. Tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi," tuturnya.
Menurut Djoko, dokter tidak boleh mempromosikan sebuah produk dengan klaim bahwa produknya dapat menyembuhkan penyakit atau mempercantik.
"Nah, itu fatwa kita sudah menetapkan. Seorang dokter tidak boleh mempromosikan suatu produk yang mengeklaim ada klaim penyembuhan penyakit kesehatan dan kecantikan tidak boleh," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris MKEK pusat Dr. Panudju Djojoprajitno menjelaskan, aturan ini dibuat karena dokter tak boleh mengambil benefit dari produk yang ia promosikan.
"Karena tadi itu seperti Pak Ketua sampaikan, dokter tidak boleh berpromosi. Itu poinnya. Karena dia tidak boleh punya interest terhadap benefit yang dia dapatkan," tuturnya.
"Jadi kalau ada dokter yang berpromosi itu dimasukkan sebagai pelanggaran. Jadi ini tolong dimuat itu. Penting karena sudah banyak di era IT sekarang ini dokter berpromosi," tambahnya.
Ketua Dewan Penasihat MKEK Dr. Frans Santosa menambahkan, dokter tidak boleh memberikan kepastian. Aturan itu tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
"Dokter itu tidak boleh menjanjikan. 'Kamu saya kasih obat ini pasti sembuh', itu sudah salah. Lalu bilang, 'saya ini satu-satunya dokter yang bisa', juga gak boleh. Menyombongkan diri, sifat memuji diri, itu ada dalam Kodeki," jelasnya.
Dr. Djoko pun menjelaskan, MKEK memiliki beberapa jenis sanksi untuk dokter-dokter yang menyelahi Kodeki.
"Sanksinya dari sanksi ringan, sedang, berat, dan sangat berat," ujarnya.
"Bahkan si sangat beratnya diberhentikan dari keanggotaan IDI. Yang kalau ringan ya diberi pembinaan aja itu gak benar, kamu harus baca jurnal, kamu harus ikut magang di sana, lebih banyak lagi dan sebagainya ada," tuturnya.
Masyarakat pun dapat melaporkan para dokter ke MKEK. Nantinya, laporan akan didalami divisi kemahkamahan.
"Masyarakat boleh melaporkan. Karena tujuan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Jadi boleh," jelas Djoko.
"Kalau ada informasi, ada laporan itu laporan itu akan dikaji betul oleh divisi kemahkamahan. Jadi tiap dua minggu sekali kami ini ketemu teman-teman di MKEK itu membahas berapa banyak ada masukan, ada laporan, dan ada penanganan yang perlu kita tangani," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar