terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani di Kasus Dugaan Penganiayaan Murid - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani di Kasus Dugaan Penganiayaan Murid
Nov 11th 2024, 13:05, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024). Foto: Andryan/ANTARA
Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024). Foto: Andryan/ANTARA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (11/11).

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.

Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: