terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Warga Resah PPN Naik Jadi 12 Persen Bikin Barang Tambah Mahal, PHK Melonjak - my blog
Nov 16th 2024, 16:26, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11) lalu.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025. Seorang warga yaitu Rizki menilai kebijakan tersebut akan memukul daya beli masyarakat terhadap barang kebutuhan. Sebab, masyarakat harus mengeluarkan dananya lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Jelas akan membebani masyarakat karena ketika kita membeli sesuatu barang ataupun makan, otomatis harus bayarnya lebih besar ketimbang sebelumnya. Ini tentunya akan mempengaruhi kemampuan atau daya beli masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan, terutama kebutuhan yang pokok," kata Rizki kepada kumparan, Sabtu (16/11).
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini harus diimbangi dengan kenaikan upah masyarakat agar tidak terbebani. Dengan kenaikan upah, tentu masyarakat mempunyai daya untuk membayar kenaikan PPN tersebut.
"Tapi dibarengin dengan adanya kenaikan upah minimum saya kira itu akan menjadi fair. Masalah persentasenya (kenaikan upah) mungkin itu bisa dihitung-hitunglah," ujarnya.
Rizki menilai dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gelombang PHK yang besar. Sebab, pengusaha akan bertambah bebannya dengan untuk membayar gaji karyawan, jika adanya kenaikan upah minimum.
"Apalagi kalau misalnya ada kewajiban yang sudah disahkan misalnya kenaikan upah minimum. Otomatis kan pengusaha akan bertambah bebannya untuk membayar gaji karyawan," kata Rizki.
Oleh karena itu, ia meminta agar rencana untuk menaikan PPN menjadi 2025 di tinjau ulang ataupun ditunda. "saya kira perlu ditinjau ulang atau ditunda kenaikan PPN tersebut," katanya.
Warga lainnya yaitu Wati juga memandang rencana pemerintah untuk menaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 akan membebani masyarakat. Apalagi untuk membeli kebutuhan hidup, sementara penghasilan masih tetap.
"Pastilah sangat mempengaruhi dengan kebutuhan sehari-hari, karena semua produk naik, sementara penghasilan tetap. Jadi sangat mempengaruhi untuk kelangsungan hidup," kata Wati kepada kumparan Sabtu (16/11).
Minta Upah Naik
Wati khawatir dengan kebijakan tersebut nantinya harga barang menjadi mahal, sedangkan upah yang tidak naik. Dia berharap dengan naiknya tarif menjadi PPN, tentu adanya penyesuaian terhadap upah karyawan agar mengurangi beban masyarakat.
"UMP harus (naik) supaya seimbang, harus ada kenaikan juga, menurut saya," ujarnya.
Namun ia tidak mengkhawatirkan adanya gelombang PHK setelah kebijakan pemerintah tersebut dijalankan. "Insyaallah kalau PHK tidak akan melonjak, sesuai dengan kebutuhan, karena ada perhatian saja dari pihak pemerintah untuk memperhatikan kesesuaian antara pajak yang ada kenaikan dan gaji," terangnya.
Meski demikian, Wati berharap kebijakan tersebut dapat ditunda. Menurutnya, ketika tarif PPN 11 persen itu sudah cukup berat.
Sementara itu, seorang warga bernama Lukman menilai dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, angka PHK akan melonjak tahun depan. Menurutnya, pengusaha akan lebih sulit untuk membayar pajak dan pengusaha untuk menaikkan UMP akan teras berat.
"Pasti adanya PHK, pengusaha pasti lebih susah untuk bayar pajak dan pengusaha juga untuk naikkan UMP pasti akan keberatan," kata Lukman kepada kumparan, Sabtu (16/11).
Lukman mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen terbilang masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPN di Eropa. Ia pun menekankan dengan kebijakan tersebut, jangan sampai ada praktik korupsi di pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah bersih, kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Jujur aja sangat keberatan tapi apabila UMP juga naik sebesar 2 persen tidak akan terbebani. Pajak naik asalkan tidak dikorupsi tidak masalah. Asalkan tidak ada korupsi, kalau tidak ada korupsi 12 persen akan berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Lukman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar