terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bisnis Hotel Bisa Kehilangan Keuntungan Rp 8,2 T Jika Perdinas PNS Dipangkas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bisnis Hotel Bisa Kehilangan Keuntungan Rp 8,2 T Jika Perdinas PNS Dipangkas
Nov 16th 2024, 17:22, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut potensi penyusutan keuntungan hotel dari pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas (perdinas) para Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS minimal 50 persen mencapai Rp 8,2 triliun.

Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, yang menyebut pasar pemerintah setiap tahunnya dapat menyumbang keuntungan ke sektor perhotelan mencapai Rp 16,5 triliun. Dengan adanya pemangkasan perdinas, berdasarkan data yang dimiliki PHRI terdapat potensi penyusutan hingga 50 persen.

"Kalau kami hitung dari data kami, dari data jumlah kamar dan ini rata-rata okupansi, kami lihat itu potensi penyusutannya mencapai Rp 8,2 triliun. Itu seluruh Indonesia karena kalau dari pasar pasar pemerintah itu setiap tahun itu sekitar Rp 16,5 triliun," ungkap Yusran kepada kumparan pada Sabtu (16/11).

Yusran menyebut pembatalan kegiatan pemerintah yang akan diselenggarakan di hotel masih berjalan di beberapa daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta, di Makassar, di Bandung.

"Hampir umum rata-rata setiap daerah pasti ada cancellation," lanjutnya.

Stall makanan khas Jerman di Peringatan Penyatuan Jerman 2024 di Hotel Kempinsky Jakarta, Rabu (2/10/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Stall makanan khas Jerman di Peringatan Penyatuan Jerman 2024 di Hotel Kempinsky Jakarta, Rabu (2/10/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan

Karena itu, PHRI akan mengambil langkah dengan menyampaikan situasi yang sedang terjadi ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto. Yusran mengungkap situasi serupa juga sempat terjadi di tahun 2015 saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membatasi pertemuan atau rapat di luar kantor melalui Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2015.

"Kita akan menyampaikan juga ke Menteri Keuangan, kita akan bersurat ke Pak Presiden juga bahwa keseluruhannya kan permasalahan seperti ini sudah pernah terjadi dulu tahun 2015. Pada saat Menteri Pan-RB dulu melarang kegiatan di hotel jadi sebagai sebagai ilustrasinya," ungkapnya.

Yusran mengungkap keuntungan dari kegiatan pemerintah yang diselenggarakan di hotel bukan hanya dirasakan oleh sektor perhotelan melainkan menjadi keuntungan daerah. Kegiatan pemerintah menurutnya juga dapat menyerap produk makanan dan minuman lokal.

"Kalau hotel itu kan kita ngeliat ujungnya mereka datang kegiatan di hotel, tapi di hotel itu juga memiliki keuntungan yang lebih besar, di dalam situ mereka dalam menyumbang serapan dari produk makan minuman, mulai dari bahan bakunya terus juga kegiatan-kegiatan lain yang menjadi supporting pada saat mereka berada di setiap daerah," pungkasnya.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran. Foto: kumparan
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran. Foto: kumparan

Sebelumnya, pemangkasan perdinas diatur lewat surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan 7 November 2024. Di dalam surat tersebut terdapat perintah penghematan anggaran tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi perdinas.

Penghematan anggaran perdinas diterapkan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: