terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bob Hasan Nilai Positif Judicial Review UU Tipikor: Upaya Keadilan Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bob Hasan Nilai Positif Judicial Review UU Tipikor: Upaya Keadilan Hukum
Nov 15th 2024, 14:34, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan menilai positif judicial review (JR) terhadap dua pasal di UU Tipikor yakni pasal 2 dan 3. Kedua pasal itu dinilai kontroversial dan rentan menjadi alat kriminalisasi.

"JR yang diajukan terkait dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor merupakan upaya implementasi terhadap pencapaian keadilan hukum," kata Bob saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).

Meski begitu, Ketua Baleg DPR itu tidak menilai dari substansi gugatan. Ia mengembalikan substansi pasal yang digugat oleh pemohon kepada Majelis Hakim MK yang akan menilai dan memutuskan.

"Apa pun putusannya tentu tidak terlepas pertimbangan Mahkamah dan penjelasan/dalil Pemohon, agar terhindar dari disparitas pemidanaan atau kriminalisasi," ujar legislator dari Partai Gerindra itu.

"Saya pikir upaya JR adalah positif," imbuhnya.

Ketua Baleg Bob Hasan ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Baleg Bob Hasan ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sebelumnya, sejumlah pihak yang terdiri dari mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dan mantan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement PT Chevron Kukuh Kertasafari mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/9). Permohonan itu disampaikan lewat kuasa hukum para Pemohon, yakni Maqdir Ismail, Illian Deta Arta Sari, dan Annissa Ismail. Selain itu, tampak juga mereka didampingi oleh Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.

Maqdir mengatakan kedua pasal dalam UU Tipikor itu merupakan pasal kunci yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, mengingat cakupannya yang luas dan ancaman hukumannya yang cukup berat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: