terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang
Nov 16th 2024, 15:51, by Robby Bouceu, kumparanNEWS

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Kainduk PJR Tol Cipularang
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Kainduk PJR Tol Cipularang

Polisi akan memeriksa pihak perusahaan truk kontainer yang terlibat di kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92. Dalam insiden itu, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan, Rouf, sudah dijerat sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ruminio Ardano, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke pengurus perusahaan tempat Rouf, tersangka dalam kecelakaan ini, bekerja sebagai sopir trailer ekspedisi.

"Itu pasti kita akan lakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang operasikan trailer tersebut. Hari ini juga kita sudah membuat surat panggilan pada pengurus perusahaan tersebut untuk dimintakan keterangannya," ucap Ruminio saat konferensi pers di Polres Purwakarta Jumat (15/11) malam.

Ruminio menyebut pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut jadi bagian pendalaman dari pihaknya. Sebelumnya fokus penyelidikan ialah mengungkap faktor penyebab kecelakaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan faktor-faktor penyebab kecelakaan itu antara lain ialah kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer, dan sopir truk yang diduga tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

Penyelidikan atas perkara ini dilakukan lewat sejumlah rangkaian, mulai oleh TKP hingga pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 ahli.

Dari hasil upaya tersebut, Rouf yang merupakan sopir kendaraan truk itu, ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka para penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA, kemudian ram check kendaraan, kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," katanya.

Rouf diduga melanggar pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, serta pasal 310 ayat 4, 3, 2 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Dengan ancaman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucapnya

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: