terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penambangan Pasir Tak Izin di Lamtim, LBH Bandar Lampung Desak Kementerian ESDM - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penambangan Pasir Tak Izin di Lamtim, LBH Bandar Lampung Desak Kementerian ESDM
Nov 16th 2024, 16:11, by Puput Octaviani, Lampung Geh

Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung

Lampung Geh, Lampung Timur – Warga Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan tegas menolak aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika (PT NJS). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

Penolakan ini didasarkan pada ketidaklibatan masyarakat dalam proses persetujuan dan sosialisasi terkait penerbitan izin penambangan pasir oleh PT NJS. Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, PT NJS selaku pemegang izin tidak dapat menunjukkan dokumen yang seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat.

"PT NJS mengeklaim telah mendapatkan izin penambangan pasir di Desa Sukarayu, namun tidak pernah mampu menunjukkan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) maupun dokumen pendukung seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)," ujar Prabowo.

Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
Warga di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang menolak adanya aktivitas penambangan pasir oleh PT NJS. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung

Ia menegaskan bahwa partisipasi dan persetujuan masyarakat merupakan syarat mutlak untuk melanjutkan aktivitas penambangan pasir.

"Ketidakhadiran transparansi dan mekanisme uji kelayakan publik menunjukkan pelanggaran serius," lanjutnya.

LBH Bandar Lampung menilai tindakan PT NJS sebagai bentuk pelanggaran hukum, baik dalam aspek lingkungan hidup maupun hak asasi manusia (HAM).

"Aktivitas yang dilakukan PT NJS merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, sekaligus pelanggaran HAM karena merampas hak hidup dan ruang hidup masyarakat Desa Sukarayu," tutup Prabowo. (Put/Dwk)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: