terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Gagalkan Peredaran 151 Gram Narkotika Jenis Sabu di Manado - my blog
Nov 16th 2024, 10:56, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Tim Satres Narkoba Polresta Manado, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Adapun sabu yang berhasil diamankan berjumlah 151 gram yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing BK alias Ayen dan YM alias Yani.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, mengatakan jika pengungkapan kasus ini dilakukan oleh pihaknya sejak Oktober tepatnya ada 21 Oktober 2024. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang transaksi diduga narkoba di wilayah Pancuran, Kecamatan Singkil.
"Awalnya polisi berhasil menangkap BK alias Ayen di Pancuran Singkil. Saat itu, diamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu," kata AKP Hilman.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan terus melakukan interogasi kepada Ayen. Dari hasil pengembangan tu, akhirnya Ayen mengakui jika dirinya masih menyimpan Sabu sebanyak 120 paket kecil di rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang.
Tak sampai situ, polisi tak langsung berhenti mengembangkan kasus tersebut, melainkan terus melakukan pengembangan. Dan pada 31 Oktober 2024, tersangka lainnya yakni YM alias Yani berhasil diamankan di sekitar kompleks Bahu Mall Manado.
"Yani diketahui berperan sebagai perantara untuk membawa Sabu dari Sulawesi Tengah. Dari aksinya itu, Yani mendapat keuntungan sebesar Rp 5 Juta," kata AKP Hilman.
Lebih lanjut, AKP Hilman mengatakan bahwa Ayen dan Yani akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar