terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Wanita di Medan Divonis 2,5 Tahun Bui karena Gelapkan 19 Ribu Meterai Kantornya - my blog
Oct 3rd 2024, 12:19, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS
Seorang wanita yang merupakan staf pemasaran salah satu perusahaan kelapa sawit di Kota Medan bernama Yenti (30 tahun) divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena menggelapkan 19 ribu meterai di kantornya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat seperti yang disampaikan kembali oleh Humas PN Medan Soniady, Kamis (3/10). Sidang putusan itu digelar pada Rabu (2/10).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, Yenti mulai bekerja sebagai staf administrasi di PT. Pelita Agung Agrindustri yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Permata Hijau Group.
Lalu, pada tahun 2021, Yenti dimutasi menjadi staf trading atau pemasaran yang bertugas untuk membuat kontrak kerja sama, dokumen pembayaran, hingga invoice yang membutuhkan meterai 10 ribu.
"Terdakwa selaku pemohon masuk ke dalam akun Permata hijau Group yang terdaftar secara komputerisasi (by system) untuk membuat permintaan meterai (outgoing payment request) dan kwitansi lalu diprint (cetak). Terdakwa menandatanganinya untuk dibawa kepada saksi Fita Chyntia selaku manajer trading untuk mendapatkan persetujuan (approve) lalu ditandatangani pada tempat yang disediakan," tertulis.
"Setelah mendapat tanda tangan saksi Fita selanjutnya Terdakwa membawa dokumen tersebut ke bagian accounting di lantai 5 untuk mendapatkan persetujuan guna diteruskan ke bagian finance (kasir), setelah seluruhnya menyetujui pemesanan perangko Rp 10.000. Kemudian saksi Ngati Wati bagian kasir membelanjakan meterai Rp 10.000 yang jumlahnya disesuaikan dengan permintaan terdakwa. Lalu apabila meterai Rp 10.000 sudah tersedia maka saksi Ngati menghubungi terdakwa via telepon kantor yang terhubung antar bagian dan terdakwa sudah dapat mengambil pesanan meterai Rp 10.000," sambungnya.
Lalu, pada 31 Oktober 2023, Yenti menanyakan kepada seorang staf baru bernama Stify terkait ketersedian meterai perusahaan. Saat itu, saksi Stify mengajukan permohonan meterai sebanyak 8 lembar yang masing-masing lembaran terdiri atas 50 meterai.
Di hari yang sama, terdakwa Yenti juga mengajukan permintaan meterai dengan jumlah yang sama. Pemesanan meterai ini dilakukan dengan menggunakan akun pribadi masing-masing.
Pesan Materai Pakai Akun Orang
Namun, bila dikilas balik, ternyata sebelumnya Yenti kerap memesan meterai menggunakan akun orang lain. Misalnya melalui akun saksi Jesson hingga akun milik PT Permata Hijau Group.
Melalui akun Jesson, Yenti memperoleh 4,6 ribu meterai sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Setidaknya, sejak tahun 2021, Yenti melakukan pemesanan meterai sebanyak 33,8 ribu meterai. Padahal, pemakaian yang digunakan perusahaan yakni sekitar 14,7 ribu. Artinya ada 19 ribu meterai yang digelapkan.
"Terdakwa telah menjual meterai milik perusahaan kepada orang lain yang tidak diketahui nama dan alamatnya dan uang hasil penggelapan tersebut dipergunakan terdakwa Yenti untuk keperluan pribadinya sehingga perusahaan PT. Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp 190.600.000 seratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar