terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Terjerat Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bantul Gelapkan Motor Tetangganya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terjerat Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bantul Gelapkan Motor Tetangganya
Oct 17th 2024, 12:36, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Konferensi pers penggelapan sepeda motor di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
Konferensi pers penggelapan sepeda motor di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul

Seorang pria berinisial EWN (36) di Sewon, Bantul, menggelapkan sepeda motor tetangganya untuk membayar sejumlah utang akibat pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Ia beralasan motor tersebut akan digunakan sebentar untuk mengambil uang di ATM terdekat.

"Namun sampai laporan polisi dibuat, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," kata Hanung dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10).

EWN saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Bantul. Foto: Polres Bantul
EWN saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Bantul. Foto: Polres Bantul

Pelaku ditangkap polisi enam hari setelah menggelapkan motor tersebut. Penggelapan yang terjadi pada 5 Oktober lalu diungkap pada 10 Oktober 2024.

Pelaku mengaku bahwa rencananya motor tersebut akan digadaikan karena dirinya terjerat utang dari pinjaman online sebesar Rp 3,5 juta.

"Uangnya rencananya untuk bayar utang," kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: