terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Terima Putusan Pengadilan untuk Tubagus Joddy, Haji Faisal: Kami Tidak Dendam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terima Putusan Pengadilan untuk Tubagus Joddy, Haji Faisal: Kami Tidak Dendam
Oct 1st 2024, 13:00, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS

Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: @tubagusjoddy
Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: @tubagusjoddy

Ayah mertua mendiang Vanessa Angel, Faisal, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial karena persoalannya dengan Tubagus Joddy. Joddy merupakan sopir Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, yang menyebabkan kecelakaan pada 2021 lalu. Vanessa dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Joddy bebas setelah 2,5 tahun ditahan. Usai bebas, Joddy sempat menemui keluarga Faisal di kediaman mereka serta ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Faisal menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan di akun Instagramnya pada Jumat (27/9). "Assalamuailaikum wr wb maaf sudah terjadi kegaduhan beberapa hari ini di sebagian media sosial masalah saya dengan Joddy," tulis Faisal.

Faisal mengatakan keluarganya sudah tidak mempunyai masalah dengan Joddy. Mereka juga tak mempermasalahkan putusan pengadilan untuk Joddy. "Kami tidak dendam, tidak menuntut atas keputusan pengadilan. Semuanya kami terima," tulisnya.

Haji Faisal, mertua Vanessa Angel.  Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Haji Faisal, mertua Vanessa Angel. Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan

Ayah Mertua Vanessa Angel Ungkap Tubagus Joddy Menemui Keluarganya

Faisal menyatakan Joddy menemui keluarganya setelah bebas dari penjara. Istri Faisal, Dewi Zuhriati, yang pertama bertemu Joddy. Dewi syok saat melihat Joddy di kediamannya.

Dewi kemudian mempersilakan Joddy duduk. Setelah itu, Dewi membangunkan Faisal yang sedang tidur. Faisal lalu menemui Joddy. Dalam pertemuan itu, Joddy meminta maaf kepada Faisal.

"Saya jawab, 'Ya sudah kamu pergi saja, jalankan saja hidup kamu, kamu lihat itu istri saya syok melihat kedatangan kamu. Saya tidak akan ganggu kamu, dan jangan kamu ganggu saya dan anak saya.' Dan akhirnya dia pergi," tulis Faisal.

Faisal kembali meminta maaf apabila ada perbuatan keluarganya yang kurang berkenan. Sebagai manusia, mereka tentu tidak luput dari kesalahan. "Kami juga tak luput dari khilaf dan salah," tulisnya.

Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, mengatakan Tubagus Joddy menjalani pembebasan bersyarat sejak 17 Agustus 2024. Menurut Edward, Joddy memperoleh pembebasan bersyarat karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Joddy berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor setelah memperoleh pembebasan bersyarat. "(Saat ini) menjalani bimbingan di Bapas Bogor hingga 15 Januari 2027," kata Edward saat dihubungi kumparan, Minggu (22/9).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Joddy pada 11 April 2022. Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Menurut Hakim Bambang Setiawan, Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sesuai tuntutan kedua dari jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara dan denda, Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Joddy dicabut selama dua tahun.

"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut," kata Bambang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: