terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
SMKN 1 Klungkung Hapuskan Tunggakan Dana Komite, Kembalikan Ijazah 293 Siswa - my blog
SMKN 1 Klungkung memutuskan menghapus tunggakan dana komite lulusan 2020-2022. Rata-rata jumlah tunggakan siswa sekitar Rp juta atau dengan total sekitar Rp 300 juta.
SMKN 1 Klungkung juga sudah mengembalikan 293 ijazah yang sebelumnya ditahan karena menunggak dana komite.
"Sebagian ijazah sudah diberikan kepada pemiliknya baik yang sudah membayar maupun yang belum melakukan pelunasan, namun semua itu diputihkan alias tidak membayar lagi," kata Kepala SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana melalui keterangan rilis, Senin (21/10).
SMKN 1 menyerahkan ijazah dengan mendatangi rumah masing-masing siswa. Ada sekitar 80 siswa yang tidak berhasil ditemukan lantaran sudah menikah dan bekerja.
"Saat ini masih tersisa 80 ijazah lagi, dari 80 itu masalahnya sebagian besar sudah bekerja, menikah, namun akan tetap kami coba cari dan jika tidak ditemukan dititip pada kelian adat (tetua) tempat alumni tinggal," katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Kejari menyita sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite dan uang tunai senilai Rp.182.558.145 saat penggeledahan.
"Uang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kejari bahkan menemukan 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.
Kejari Klungkung menemukan ada indikasi penganggaran ganda pada kegiatan sekolah, yakni kegiatan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.
Kejari Klungkung memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 700 juta. Kejari masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar