terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Jadi Tersangka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Jadi Tersangka
Oct 2nd 2024, 10:57, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait dengan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial MR (28).

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi terkait kasus itu.

"Identitas tersangka MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (2/10).

Ade menambahkan MR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas sekuriti hotel. Pelaku memukul korban pada bagian kepala dan badan.

"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," ucap dia.

Tersangka pembubaran diskusi FTA di Hotel Grand Kemang pada 28 September , Godlip Wabano, diperlihatkan polisi dalam jumpa pers, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Tersangka pembubaran diskusi FTA di Hotel Grand Kemang pada 28 September , Godlip Wabano, diperlihatkan polisi dalam jumpa pers, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya berupa rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP," ujar dia.

Sebelumnya menetapkan MR sebagai tersangka, polisi telah menetapkan 2 pelaku lain sebagai tersangka yakni Godlip Wabano dan Fhelick E Kalawali. Di sisi lain, terdapat 11 anggota polisi dari Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. 11 anggota polisi diperiksa karena diduga melanggar SOP.

Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang tak dikenal itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: