terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Baby Sitter yang Cekoki Balita Obat Penggemuk Terancam Penjara 10 Tahun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Baby Sitter yang Cekoki Balita Obat Penggemuk Terancam Penjara 10 Tahun
Oct 15th 2024, 15:51, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Nurmiati (36 tahun), seorang baby sitter yang mencekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan—yang belakangan diketahui bahwa itu cuma obat radang dan alergi—ke balita dua tahun berinisial EL telah ditetapkan tersangka.

Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Bahwa pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, di Polda Jatim, Selasa (15/10).

"Serta ada pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tambahnya.

Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Farman menyampaikan, Nurmiati membeli obat penggemuk dan penambah nafsu makan bernama Siproheptadine dan Dexametasone itu melalui online shop.

"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangan yang bersangkutan tersangka mengatakan hanya mengetahui dari teman-temannya tanpa dosis mencampurkan kepada korban. Sehingga korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya overweight (menjadi) 19,5 kg," ucapnya.

Farman mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, alasan ia memberi dua obat berwarna biru dan oranye itu agar anak asuhnya cepat gemuk.

"Modus tersangka adalah tersangka ini memberikan meracik obat berwarna biru dan oranye kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: