terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Aksi Cuti 'Mogok' Massal Selesai, Hakim Mulai Kembali Bertugas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aksi Cuti 'Mogok' Massal Selesai, Hakim Mulai Kembali Bertugas
Oct 14th 2024, 11:04, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Aksi cuti bersama para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sudah selesai. Aksi tersebut telah digelar pada Senin-Jumat tanggal 7-11 Oktober 2024 lalu.

Adapun aksi itu dilakukan dengan menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan para hakim. Mereka memprotes gaji dan tunjangan yang tak kunjung naik selama 12 tahun.

Perwakilan tim Solidaritas Hukum Indonesia (SHI) membawa spanduk yang bertuliskan 'Legalkan & Layakkan Gaji Hakim' saat audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Perwakilan tim Solidaritas Hukum Indonesia (SHI) membawa spanduk yang bertuliskan 'Legalkan & Layakkan Gaji Hakim' saat audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Selama aksi tersebut, para hakim melakukan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari Kemenkumham, Kemenkeu, Bappenas, MA, KY, hingga ke DPR.

Juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa aksi cuti hakim tersebut sudah selesai. Kini, para hakim telah kembali bekerja seperti semula.

"Aksi cuti bersama sudah selesai. Aksi selanjutnya kita sedang membentuk tim untuk mengawal janji sebagai tindak lanjut aksi kemarin," ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

"Hari ini, semua hakim sudah kembali bekerja untuk bangsa dan negara," lanjut dia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (kanan) sebelum memulai audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (kanan) sebelum memulai audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dalam audiensi yang telah dilakukan, aspirasi para hakim menuai hal positif. Bahkan, Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat menyampaikan janjinya meningkatkan gaji para hakim. Hal itu disampaikan Prabowo kala para hakim audiensi bersama pimpinan DPR.

Fauzan menyebut, pihaknya akan mengawal janji tersebut hingga benar-benar terwujud.

"Kita akan kawal semua janji-janji hingga direalisasikan," kata dia.

"Saat ini, solidaritas akan fokus ke kampanye Hakim Berintegritas," pungkasnya.

Pernyataan Solidaritas Hakim Indonesia tentang aksi cuti bersama massal, 7-11 Oktober 2024. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia
Pernyataan Solidaritas Hakim Indonesia tentang aksi cuti bersama massal, 7-11 Oktober 2024. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti "mogok" massal sebagai bentuk protes terhadap sejumlah hal di antaranya gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik.

Selain membawa draf Rancangan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI juga membawa 3 tuntutan:

  • Pengesahan RUU Jabatan Hakim, untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum;

  • Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun;

  • PP tentang Jaminan Keamanan Hakim, untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya—termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Berdasarkan data, jumlah hakim yang menyatakan ikut dalam aksi cuti 'mogok' massal ini mencapai 1.748 hakim.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: