terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yasmine Ow Dapat Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Aditya Zoni - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yasmine Ow Dapat Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Aditya Zoni
Sep 25th 2024, 09:00, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Istri Aditya Zoni, Yasmine Ow saat memberi keterangan usain menjalani sidang perdana terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa, (11/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Istri Aditya Zoni, Yasmine Ow saat memberi keterangan usain menjalani sidang perdana terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa, (11/6/2024). Foto: Agus Apriyanto

Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah memutus cerai Aditya Zoni dan Yasmine Ow. Selain itu, majelis hakim juga memutus mengenai hak asuh anak, salah satu poin yang Yasmine masukkan dalam gugatan cerai.

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, mengatakan, majelis hakim memutuskan memberikan hak asuh anak kepada Yasmine Ow. "Menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat, jadi di bawah pengasuhan Yasmine," kata Dadang di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (24/9).

Dadang menyatakan, majelis hakim menolak rekonvensi terkait hak asuh anak yang Aditya Zoni ajukan. Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.

"Dalam rekonvensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine, tetapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi, anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah, permintaan Aditya ini ditolak," tutur Dadang.

Istri Aditya Zoni, Yasmine Ow saat memberi keterangan usain menjalani sidang perdana terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa, (11/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Istri Aditya Zoni, Yasmine Ow saat memberi keterangan usain menjalani sidang perdana terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa, (11/6/2024). Foto: Agus Apriyanto

Usai mendapat hak asuh anak, majelis hakim mengimbau Yasmine memberikan akses kepada Aditya untuk bertemu dengan sang buah hati. Sebelumnya, kuasa hukum Aditya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengatakan, kliennya kesulitan untuk berkomunikasi dengan anaknya.

"Jadi, beberapa kali Adit telepon enggak diangkat. Telepon ke suster (yang mengurus anak) enggak diangkat juga," kata Emile di Pengadilan Agama Cibinong, beberapa waktu lalu.

Emile menyatakan, Aditya mulai kesulitan untuk berkomunikasi dengan anak sejak Yasmine mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. "Komunikasi, kan, tertutup, ya, sementara untuk ketemu anak harus komunikasi dulu, enggak bisa terus ujug-ujug nyamperin," ucapnya.

Aditya Zoni jenguk Ammar Zoni di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Aditya Zoni jenguk Ammar Zoni di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Yasmine Ow Tidak Singgung soal Nafkah Saat Gugat Cerai Aditya Zoni

Di sisi lain, Yasmine dalam gugatan cerainya terhadap Aditya tidak mengajukan mengenai nafkah maupun harta gana-gini. Sehingga, majelis hakim tidak menyinggung mengenai hal itu dalam putusan.

"Tidak ada gugatan mengenai pembagian harta gana-gini. Karena masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan," kata Dadang.

Putusan cerai Aditya dan Yasmine disampaikan secara e-Court dan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Usai putusan cerai keluar, Aditya dan Yasmine memperoleh waktu dua minggu untuk memberikan tanggapan, yakni menerima atau mengajukan banding.

"Siapa tahu 14 hari ke depan dari mulai hari ini salah satu pihak atau kedua belah pihak itu mengajukan upaya hukum namanya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung," ucap Dadang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: