terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sapi Dipingsankan Sebelum Disembelih di Surabaya, Ini Penjelasan MUI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sapi Dipingsankan Sebelum Disembelih di Surabaya, Ini Penjelasan MUI
Sep 25th 2024, 09:50, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi sapi merah. Foto: Shutterstock
Ilustrasi sapi merah. Foto: Shutterstock

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara menanggapi beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya. Sapi tersebut justru dipingsankan sebelum disembelih.

Kiai Niam mengatakan penjelasan yang disampaikan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul. Bahkan Dirut malah menegur orang yang memvideokan.

Dia mengingatkan perlu ada penjelasan dan atau pemeriksaan secara lebih utuh, agar tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan.

Niam menjelaskan video tersebut memunculkan beberapa kesimpulan yaitu proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi.

"Alat ini Ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yang non-penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran," kata Niam kepada wartawan, Rabu (25/9).

Niam menambahkan, dalam video yang sama tidak tampak jenis alat pemingsanannya, apakah penetratif atau non-penetratif. Tinggal ditelusuri lebih jauh, apakah dia jenis penetratif atau non-penetratif.

Jika penetratif, kata dia, maka sangat potensial menyebabkan otak cedera permanen dan/atau kematian sapi. Sapi tidak disembelih tetap akan mati. Jika itu yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal.

Sedangkan bila non-penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yang beragam pada hewan.

"Ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih," katanya.

"Aman tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru, dan keahlian operator," ujar dia.

Sementara, kata dia, ketentuan yang dibolehkan sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara. Seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.

Kesimpulan selanjutnya dalam gambar, tampak sapi langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberapa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih.

Dalam penjelasan lisan pada gambar, petugas tidak memiliki keahlian khusus mengoperasikan alat stunning sehingga potensial menyebabkan sapi cedera permanen dan/atau kematian jika tidak disembelih. "Tapi perlu juga dilihat kepastiannya, apakah hal itu bercanda atau benar begitu adanya," ujar dia.

Niam menggarisbawahi alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan, seperti Selandia Baru. Sebagai alternatif digantikan dengan yang model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau electric, relatif lebih aman dari sisi syari, hanya menyebabkan shock hewan, pingsan sementara.

Karenanya, kata Kiai Niam, harus ada informasi utuh, tidak sepenggal, audit total oleh pemerintah dalam proses penyelenggaraan penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.

Secara internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syari. MUI secara khusus akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning, dan kesesuaiannya dengan fatwa.

Lebih lanjut dia menjelaskan ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

  • Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen

  • Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan

  • Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan

  • Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas

  • Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: