terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR: Melawan Putusan MK, Tunggu Rakyat Bersikap - my blog
Aug 21st 2024, 12:57, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
PDIP menyoroti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8).
Pembahasan RUU Pilkada ini menuai tanya karena mendadak dilakukan atau selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa (20/8).
Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.
Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
Putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Batas Usia Calon Kepala Daerah, Baleg DPR Ikut Putusan MA
Akan tetapi, berdasarkan rapat daftar inventaris masalah (DIM) di Baleg, tidak ada satu pun putusan MK yang dipatuhi dalam pembahasan RUU Pilkada.
Baleg sepakat UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.
Syarat Pencalonan, Baleg DPR Modifikasi Putusan MK dan Masih Pakai Kursi
Sementara terkait syarat pencalonan, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
Pasal 40 di ayat 1 terkait batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.
Masih dalam pasal sama, ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diputus oleh MK.
PDIP Kecam Sikap Baleg
Politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan seharusnya Baleg DPR patuh terhadap putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.
"Ya, mereka coba melawan putusan MK," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan.
RUU Pilkada ini belum disahkan dan berlaku. Namun besar kemungkinan RUU ini nantinya akan disahkan.
PDIP tidak ingin berspekulasi sebelum RUU Pilkada disahkan. Namun ia memastikan rakyat akan bersikap jika putusan MK tidak dipatuhi.
"Kita menunggu rakyat bersikap atas upaya jahat akal-akalan menelikung putusan MK itu," kata Deddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar