terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU soal Bisa Dipidana karena Ramai Pencatutan KTP untuk Pongrekun: Gak Tahu Deh - my blog
Aug 16th 2024, 22:49, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengaku tak mengetahui terkait potensi tindakan pidana terkait dugaan pencurian data KTP Jakarta kepada calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Enggak tahu deh kita lihat dulu ketentuannya," ujar Doddy Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
Dody juga membenarkan data di Info Pemilu bisa menyatakan dukungan ke Pongrekun, tetapi dalam tahap verifikasi faktual bisa saja tidak memenuhi syarat.
"Iya betul," katanya singkat.
Adapun terkait kemungkinan adanya pembatalan SK yang diberikan Bawaslu, Dody menyarankan untuk melihat rekomendasi nanti akan seperti apa.
"Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa," sambungnya.
Sebelumnya, Pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menanggapi ramai KTP warga Jakarta dicatut untuk dukungan calon gubernur independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Paslon ini sudah dinyatakan lolos verifikasi untuk melaju ke pilkada.
Kata Titi, seputar manipulasi dukungan diatur di UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tepatnya di Pasal 185.
Berikut bunyi Pasal 185:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali kota dan calon Wakil Wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar