terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Berlanjut - my blog
Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/7). Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
"Betul [dilanjutkan]," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Persidangan perkara Gazalba Saleh sempat terhenti. Musababnya, karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba dan mengeluarkan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung tersebut.
Pertimbangan Hakim PN Jakpus kala itu adalah karena Jaksa KPK tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
Tapi pertimbangan itu kemudian dibatalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: putusan sela PN Pusat yang diketok Hakim Fahzal Hendri dibatalkan.
Kini, Gazalba Saleh kembali diadili meskipun belum ditahan. Masih bebas dari tahanan.
Dalam kasusnya, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Mengenai pencucian uang, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang. Bentuk pencuciannya macam-macam, dari membeli mobil, tanah, bangunan, hingga 'ngebom' KPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar