terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Usai Putusan Praperadilan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Usai Putusan Praperadilan
Jul 8th 2024, 10:56, by M. Rizki, kumparanNEWS

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA

Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.

Pegi pun akan dibebaskan oleh Polda Jabar.

"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan.

Nurhadi pun ditanya oleh wartawan, Apakah Pegi langsung dibebaskan? "Ya insyallah," katanya.

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang akan memproses," ujar Nurhadi.

Nurhadi menyebut pembebasan Pegi akan dilakukan sesegera mungkin. "Secepatnya, begitu ya," katanya.

"Kami menerima hasil putusan ini," kata Nurhadi.

Pegi Setiawan. Foto: Dok. kumparan
Pegi Setiawan. Foto: Dok. kumparan

Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.

Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: