terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Jadi Tersangka di Kasus Vina Hingga Dibebaskan - my blog
Jul 8th 2024, 12:21, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan (27 tahun) digugurkan oleh majelis hakim di PN Bandung. Hari ini, Senin (8/7/2024) Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi.
Bagaimana perjalanan kasus Pegi, mulai dari ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dilepaskan dari tahanan?
21 Mei 2024
Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Bandung. Pria ini dinilai terlibat bahkan disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kasus Vina Cirebon kembali menjadi atensi publik setelah rilis film horor "Vina: Sebelum 7 Hari" karya sutradara Anggy Umbara yang terinspirasi kisah nyata pembunuhan Vina dan Eky.
Adapun selama di Bandung, polisi menyebut Pegi sempat bekerja sebagai buruh bangunan dan mengubah namanya menjadi Robi Irawan.
"Tadi malam (21 Mei) kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, dalam konferensi pers.
26 Mei 2024
Polisi menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Bandung. Saat itu, Pegi turut dihadirkan di hadapan awal media. Usai polisi menyampaikan keterangan, Pegi sempat berbicara dan menyatakan bantahan telah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi bahkan menyatakan dirinya siap mati karena dia bulan pelaku.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi di Polda Jabar.
30 Mei 2024
Presiden Jokowi meminta pengungkapan kasus Vina Cirebon transparan. Menurutnya, tidak perlu ada yang ditutupi dari kasus itu.
"Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan," kata Jokowi, Kamis (30/5).
"Terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," perintah Jokowi.
1 Juni 2024
Pegi Setiawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait penetapan status tersangkanya.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin, di Belmont Apartemen Jakarta Barat, Sabtu (1/6).
Gugatan praperadilan akan diajukan karena kuasa hukum meyakini kliennya itu bukan Pegi yang membunuh Vina dan kekasihnya, Eky. Insank yakin polisi telah salah menangkap orang.
Insank mengeklaim memiliki saksi yang bisa membuktikan kliennya bukan pelaku pembunuhan itu. Selain itu Pegi yang ditangkap polisi juga memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.
20 Juni 2024
Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
24 Juni 2024
Sidang perdana praperadilan digelar di PN Bandung. Sidang ini menarik perhatian masyarakat. Terlihat pengadilan penuh dengan warga yang tertarik mengikuti sidang tersebut.
Spanduk dukungan terhadap Pegi juga banyak dipasang di lingkungan pengadilan.
Akan tetapi, dalam sidang perdana tersebut, Polda Jabar mangkir atau tak menghadiri praperadilan. Sidang praperadilan pun ditunda sampai tanggal 1 Juli.
"Ditunda sampai 1 Juli, berarti 1 Juli kami datang lagi ke sini," kata Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, di PN Bandung.
26 Juni 2024
Pegi yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Ia pun dijerat pidana maksimal hukuman mati.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
1-2 Juli 2024
Sidang praperadilan digelar di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang kali ini dihadiri oleh Polda Jabar. Tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar saling bantah di dalam ruang sidang.
"Ya, kita tolak semua karena memang faktanya (fakta tim kuasa hukum Pegi) dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di PN Bandung.
2 Juli 2024
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar disertai berbagai petunjuk. Jaksa menyatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.
8 Juli 2024
Setelah melalui rangkaian agenda persidangan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dikenakan terhadap Pegi tidaklah sah. Pegi harus dikeluarkan dari tahanan. Berikut ini bunyi petikan vonis hakim:
"Mengadili:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga, menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.
Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar