terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10 Persen, Cek Detailnya! - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10 Persen, Cek Detailnya!
Jun 15th 2024, 09:00, by Wina Ramadhani, kumparanBISNIS

Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen. Foto: dok. Bapenda DKI Jakarta
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen. Foto: dok. Bapenda DKI Jakarta

Pajak Hiburan, atau yang disebut juga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, merupakan uang yang kita bayar saat menikmati berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan keramaian yang kita nikmati.

Singkatnya, setiap kali kita menonton film, konser, pertunjukan, bermain game, atau mengunjungi tempat wisata, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.

Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen

Penentuan tarif baru dibuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Salah satunya, kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

"Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. Terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa)," jelasnya.

Besaran tarif itu, khusus untuk objek PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD), berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa.

Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut, Perda 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10 persen. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam Perda DKI Jakarta sebelumnya .

Misalnya, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional. Sebelumnya, dipungut 15 persen dan kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10 persen.

Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10 persen menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Adapun cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

Film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.

  • Kontes kecantikan.

  • Kontes binaraga.

  • Pameran.

  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.

  • Permainan ketangkasan.

  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

  • Panti pijat dan pijat refleksi.

  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: