terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenperin Respons Keluhan Pengusaha Tekstil soal Aturan Impor Baru - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenperin Respons Keluhan Pengusaha Tekstil soal Aturan Impor Baru
Jun 15th 2024, 08:21, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait keluhan para pengusaha atau pelaku industri tekstil yang saat ini menghadapi gempuran produk impor, setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 terbit.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan, industri tekstil sebenarnya mulai pulih dari pandemi. Namun saat ini harus kembali menghadapi tekanan karena aturan yang berubah.

"Memang uniknya tekstil, semangatnya pasar tekstil dan alas kaki di bawah Rp 100.000 bisa diisi industri dalam negeri. Tapi ketika lagi semangat-semangatnya, aturan berubah lagi," kata Reni saat berbincang dengan media di Beijing, China, Sabtu (15/6).

Namun demikian, Reni tetap optimistis dengan adanya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia bisa kembali mengembalikan kondisi. "Kita tetap optimistis gerakan tersebut bisa kembalikan pasar lokal, minimal diisi oleh produk dalam negeri," pungkasnya.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian menilai, aturan impor sebelumnya yakni Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Ia pun menyayangkan aturan yang menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang dinilai lebih ramah pada importir.

"Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia," ujar Solihin dalam keterangannya, Sabtu (15/6).

Ia menjelaskan, ada tiga dampak negatif dari Permendag 8/2023 dan tak adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita. Foto: Kemenperin
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita. Foto: Kemenperin

Pertama, tidak ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri ,terutama pada produk lokal brand nasional. Kedua, akan terjadi penurunan kapasitas produksi nasional, karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Ia pun menyinggung ribuan kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, namun kemudian dilepaskan. "Coba bayangkan, dari 27,000 kontainer yang dilepaskan itu, ada berapa persen yang merupakan produk jadi kosmetika? Dan ada berapa persen produk jadi sektor lain?"

Solihin mengatakan, kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Sebab menurutnya, dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif, baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal.

"Kami sangat khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal, maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman juga menyatakan kekecewaannya. Ia khawatir, dengan mudahnya barang impor tekstil masuk RI akan menambah tekanan pada industri tekstil.

"Dari situ sebenarnya para menteri termasuk Mendag sudah paham kondisi IKM (industri kecil menengah) garmen banyak yang tutup dan merumahkan karyawan gara-gara impor," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: