terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini
Jun 10th 2024, 08:34, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Habib Rizieq Syihab menghadiri acara Istighostah Kubro di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (8/2) malam.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Habib Rizieq Syihab menghadiri acara Istighostah Kubro di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (8/2) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Habib Rizieq Syihab bebas murni hari ini, Senin (10/6). Dia dinyatakan telah selesai menjalani hukuman di Bapas Klas I Jakarta Pusat.

"Betul [bebas murni hari ini]," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024," tambah Eduar.

Habib Rizieq dapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022). Sejak saat itu ia menjadi tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni.

Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara:

Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor.

Total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: